Syarat Pencairan Dana JHT BPJS TK Terbaru 2015 - Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Minimal 10 Tahun Kepesertaan – Hari ini mungkin banyak karyawan baik swasta, BUMN, PNS, TNI, atau Polri yang mengeluh dengan kebijakan baru pemerintah Jokowi-JK mengenai pencairan dan pengambilan dana Jaminan hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (JHT BPJS Tk) atau yang sebelumnya disebut JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Coba anda bayangkan bagaimana kekesalan para karyawan yang harus menunggu 10 tahun untuk klaim pencairan uang JHT BPJS. Kemarahan buruh dan karyawan semakin menjadi-jadi ketika mengetahui jika pada peraturan baru setelah tanggal 1 Juli 2015, jumlah uang yang bisa diambil dari pencairan dana BPJS maksimal hanya 10 % untuk persiapan hari tua atau 30 % untuk membantu pembiayaan perumahan. Dasar dari syarat baru pencairan dana BPJS ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang efektif berlaku per tanggal 1 Juli 2015.
Seperti kita ketahui jika sebelum PP baru yang mengatur syarat pencairan dana BPJS ini terbit, karyawan dapat mengambil semua uang-nya setelah 5 tahun kepesertaan. Dana BPJS yang diambil pun bisa penuh alias 100% bisa diambil semua. PP baru ini benar-benar merampas HAM rakyat yang dengan tidak memberi kebebasan rakyat untuk memilih kapan waktu yang mereka inginkan untuk mencairkan dana BPJS. Melalui PP ini juga pemerintahan telah memaksa rakyat untuk menunggu sampai umur mencapai 56 tahun agar dapat mencairkan dana BPJS yang sebenarnya adalah uang potongan gaji selama bekerja bertahun-tahun.
Pemerintah berdalih peraturan baru ini agar semua buruh dan karyawan mendapatkan kepastian jaminan hari tua jadi harus menunggu sampai umur 56 tahun. Secara tidak langsung berarti kita dipaksa harus bekerja menjadi karyawan atau buruh hingga umur 56 tahun, karena setiap bulan gaji kita harus dipotong dan disetor untuk membayar iuran BPJS. Saya tidak habis pikir dimana nalar dan hati nurani pemerintah yang mengkondisikan semua karyawan agar mau tidak mau harus menjadi karyaan sampai pensiun atau umur 56 tahun supaya dana BPJS yang dicairkan bisa full 100%.
Penundaan waktu pencairan dana BPJS ini seolah-olah men-generalisir bahwa semua karyawan atau buruh akan bekerja terus menjadi karyawan sampai pensiun. Apakah pemerintah tidak berpikir jika setiap orang punya hak untuk menentukan cara dan jalan hidupnya sendiri. Jika pencairan dana BPJS ditunda sampai umur 56 tahun, bagaimana nasib orang-orang yang terkena PHK atau resign sebelum mencapai umur 56 tahun. Ada juga orang yang setelah bekerja selama 10 tahun ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempat dia bekerja dan memutuskan untuk membuka usahanya sendiri atau pekerjaan lain yang tidak terikat dengan BPJS. Bagaimana juga solusi bagi karyawan yang resign sebelum 10 tahun menjadi peserta BPJS. Untuk karyawan yang resign sebelum umur 56 tahun berarti hanya akan mendapat 10 % dana BPJS saja, lantas bagaimana dengan sisa 90% dana BPJS lainnya, hangus atau hilang begitu saja? Yang lebih kasihan adalah karyawan yang resign atau kena PHK tapi belum mencapai masa 10 tahun kepesertaan BPJS, apakah lenyap begitu saja uangnya karena tidak memenuhi syarat pencairan Dana BPJS. Itu uang mereka lho, hasil jerih payah kerja keras mereka selama bertahun-tahun dan kalau tidak bisa diambil itu artinya sama saja pemerintah telah merampas sesuatu yang menjadi hak seseorang. Dana BPJS yang diterima peserta BPJS adalah potongan gaji karyawan selama bekerja dan bukan dari APBN atau CSR BUMN, sudah seharusnya peserta BPJS mempunyai kuasa untuk mengambil uang miliknya kapanpun mereka mau.
Perubahan dari mekanisme pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ini menimbulkan keresahan yang luar biasa bagi masyarakat, khususnya karyawan swasta dan buruh. Peraturan Pemerintah yang diresmikan dan diterbitkan secara tiba-tiba menjadi masalah serius. Kenapa pemerintah tidak memberikan sosialisasi terlebih dahulu agar peserta BPJS dapat menentukan pilihan untuk tetap menyimpan uangnya di BPJS atau menarik dananya sebelum PP yang baru resmi diberlakukan. Ini bener-benar sangat aneh, sepertinya pemerintah tidak rela peserta BPJS mengambil dana BPJS. Pertanyaannya kenapa pemerintah melakukannya, apa tidak bisa menunggu sampai tahun depan, kenapa sangat mendadak begini perubahannya seolah-olah pemerintah ingin menahan dana BPJS tetap dikelola BPJS. Yang paling aneh lagi karyawan BPJS sendiri mengaku juga kaget dengan perubahan ketentuan pencairan dana JHT BPJS.
Saya masih berharap pemerintah dapat membatalkan PP yang sangat tidak memikirkan kepentingan rakyat tersebut. Ini sama saja mencabut hak rakyat untuk mengelola uang yang mereka miliki, harusnya terserah peserta BPJS ingin mencairkan uang BPJS kapan saja mereka mau. Kebutuhan rakyat berbeda-beda antara yang satu dengan lainnya, jangan dipukul rata harus sama. Menurut saja pemerintah terlalu dangkal dalam membuat kebijakan, padahal tidak semua orang ingin jadi karyawan atau buruh sampai umur 56 tahun. Bisa saja ada yang ingin berhenti bekerja setelah 5 atau 10 tahun tahun karena membuka usaha sendiri.
Setelah adanya PP Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka ada beberapa syarat dan ketentuan yang berubah terkait kapan dan alasan pengajuan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS (JHT BPJS). Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah 4 syarat dan ketentuan terbaru pencairan dana JHT BPJS yang berlaku efektif per 1 Juli 2015: (Beleid PP terbaru bisa di-download pada situs Kemenkumham - kemenkumham.go.id)
A. Pengajuan Klaim JHT Jatuh Tempo Usia 56 tahun.
B. Pengambilan JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun, dengan ketentuan:
1. Pengambilan JHT maksimal 10% untuk persiapan hari tua.
2. Pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu membiayai perumahan.
3. Pencairan sesuai butir 1 dan 2 hanya dapat dipilih salah satunya.
4. Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika anda sudah memenuhi salah satu ketentuan pencairan dana JHT BPJS tersebut, maka anda dapat segera mengajukan klaim pencairan dan pembayaran uang JHT. Untuk mengetahui langkah-langkah dan doukumen yang harus disiapkan silahkan baca: Cara Mencairkan dan Mengambil Uang BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 35
Ayat 1. Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Ayat 2. Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 36
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal 37
Ayat 1. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Ayat 2. Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
Ayat 3. Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
Ayat 4. Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
Ayat 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pada UU Nomer 40 tahun 2004 Pasal 37 ayat 5 dijelaskan bahwa pasal 37 ayat 3 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, jadi bisa disimpulkan bahwa pembuat Peraturan Pemerintah mempunyai tanggung jawab paling besar terhadap syarat pencairan dana JHT BPJS. Jadi kalau memang pemerintah (Jokowi-JK) memang memikirkan nasib rakyat tentu tidak akan membuat PP yang menyulitkan dan menyengsarakan rakyat untuk mengambil haknya, dalam hal ini uang JHT BPJS. Jika pemerintahan Jokowi mengerti dan memahami apa yang diinginkan rakyat seharusnya membuat PP agar dana BPJS bisa dicairkan kapanpun.
Tapi PP ini juga menimbulkan pro kontra, para relawan pendukung Jokowi membela kebijakan ini dengan mengatakan PP sebelumnya tidak sesuai dengan UU Nomor 40. Para pendukung Jokowi ini membela secara membabi-buta dengan pengetahuan hukum yang minim. Kata mereka PP sebelumnya yang menyebutkan boleh mencairkan dana JHT setelah masa kepesertaan 5 tahun telah melanggar UU No 40 tahun 2004 pasal 37 ayat 3. Mereka tidak tahu jika PP pengganti UU mempunyai hierarki yang setingkat mengacu pada UU 12/2011 Pasal 7 ayat (1) tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Kami tunggu respon jika ada tanggapan, saran, kritik atau komentar yang berkaitan dengan artikel Syarat Pencairan Dana JHT BPJS TK Terbaru 2015. Semoga tips ini dapat membantu anda yang ingin tahu syarat pencairan uang JHT BPJS. Untuk mengetahui informasi BPJS terbaru dan terupdate lainnya tetap kunjungi SettingComputers.blogspot.com.
Seperti kita ketahui jika sebelum PP baru yang mengatur syarat pencairan dana BPJS ini terbit, karyawan dapat mengambil semua uang-nya setelah 5 tahun kepesertaan. Dana BPJS yang diambil pun bisa penuh alias 100% bisa diambil semua. PP baru ini benar-benar merampas HAM rakyat yang dengan tidak memberi kebebasan rakyat untuk memilih kapan waktu yang mereka inginkan untuk mencairkan dana BPJS. Melalui PP ini juga pemerintahan telah memaksa rakyat untuk menunggu sampai umur mencapai 56 tahun agar dapat mencairkan dana BPJS yang sebenarnya adalah uang potongan gaji selama bekerja bertahun-tahun.
Pemerintah berdalih peraturan baru ini agar semua buruh dan karyawan mendapatkan kepastian jaminan hari tua jadi harus menunggu sampai umur 56 tahun. Secara tidak langsung berarti kita dipaksa harus bekerja menjadi karyawan atau buruh hingga umur 56 tahun, karena setiap bulan gaji kita harus dipotong dan disetor untuk membayar iuran BPJS. Saya tidak habis pikir dimana nalar dan hati nurani pemerintah yang mengkondisikan semua karyawan agar mau tidak mau harus menjadi karyaan sampai pensiun atau umur 56 tahun supaya dana BPJS yang dicairkan bisa full 100%.
Penundaan waktu pencairan dana BPJS ini seolah-olah men-generalisir bahwa semua karyawan atau buruh akan bekerja terus menjadi karyawan sampai pensiun. Apakah pemerintah tidak berpikir jika setiap orang punya hak untuk menentukan cara dan jalan hidupnya sendiri. Jika pencairan dana BPJS ditunda sampai umur 56 tahun, bagaimana nasib orang-orang yang terkena PHK atau resign sebelum mencapai umur 56 tahun. Ada juga orang yang setelah bekerja selama 10 tahun ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempat dia bekerja dan memutuskan untuk membuka usahanya sendiri atau pekerjaan lain yang tidak terikat dengan BPJS. Bagaimana juga solusi bagi karyawan yang resign sebelum 10 tahun menjadi peserta BPJS. Untuk karyawan yang resign sebelum umur 56 tahun berarti hanya akan mendapat 10 % dana BPJS saja, lantas bagaimana dengan sisa 90% dana BPJS lainnya, hangus atau hilang begitu saja? Yang lebih kasihan adalah karyawan yang resign atau kena PHK tapi belum mencapai masa 10 tahun kepesertaan BPJS, apakah lenyap begitu saja uangnya karena tidak memenuhi syarat pencairan Dana BPJS. Itu uang mereka lho, hasil jerih payah kerja keras mereka selama bertahun-tahun dan kalau tidak bisa diambil itu artinya sama saja pemerintah telah merampas sesuatu yang menjadi hak seseorang. Dana BPJS yang diterima peserta BPJS adalah potongan gaji karyawan selama bekerja dan bukan dari APBN atau CSR BUMN, sudah seharusnya peserta BPJS mempunyai kuasa untuk mengambil uang miliknya kapanpun mereka mau.
Perubahan dari mekanisme pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ini menimbulkan keresahan yang luar biasa bagi masyarakat, khususnya karyawan swasta dan buruh. Peraturan Pemerintah yang diresmikan dan diterbitkan secara tiba-tiba menjadi masalah serius. Kenapa pemerintah tidak memberikan sosialisasi terlebih dahulu agar peserta BPJS dapat menentukan pilihan untuk tetap menyimpan uangnya di BPJS atau menarik dananya sebelum PP yang baru resmi diberlakukan. Ini bener-benar sangat aneh, sepertinya pemerintah tidak rela peserta BPJS mengambil dana BPJS. Pertanyaannya kenapa pemerintah melakukannya, apa tidak bisa menunggu sampai tahun depan, kenapa sangat mendadak begini perubahannya seolah-olah pemerintah ingin menahan dana BPJS tetap dikelola BPJS. Yang paling aneh lagi karyawan BPJS sendiri mengaku juga kaget dengan perubahan ketentuan pencairan dana JHT BPJS.
Saya masih berharap pemerintah dapat membatalkan PP yang sangat tidak memikirkan kepentingan rakyat tersebut. Ini sama saja mencabut hak rakyat untuk mengelola uang yang mereka miliki, harusnya terserah peserta BPJS ingin mencairkan uang BPJS kapan saja mereka mau. Kebutuhan rakyat berbeda-beda antara yang satu dengan lainnya, jangan dipukul rata harus sama. Menurut saja pemerintah terlalu dangkal dalam membuat kebijakan, padahal tidak semua orang ingin jadi karyawan atau buruh sampai umur 56 tahun. Bisa saja ada yang ingin berhenti bekerja setelah 5 atau 10 tahun tahun karena membuka usaha sendiri.
Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Terbaru 2015
Setelah adanya PP Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka ada beberapa syarat dan ketentuan yang berubah terkait kapan dan alasan pengajuan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS (JHT BPJS). Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah 4 syarat dan ketentuan terbaru pencairan dana JHT BPJS yang berlaku efektif per 1 Juli 2015: (Beleid PP terbaru bisa di-download pada situs Kemenkumham - kemenkumham.go.id)
A. Pengajuan Klaim JHT Jatuh Tempo Usia 56 tahun.
B. Pengambilan JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun, dengan ketentuan:
1. Pengambilan JHT maksimal 10% untuk persiapan hari tua.
2. Pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu membiayai perumahan.
3. Pencairan sesuai butir 1 dan 2 hanya dapat dipilih salah satunya.
4. Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika anda sudah memenuhi salah satu ketentuan pencairan dana JHT BPJS tersebut, maka anda dapat segera mengajukan klaim pencairan dan pembayaran uang JHT. Untuk mengetahui langkah-langkah dan doukumen yang harus disiapkan silahkan baca: Cara Mencairkan dan Mengambil Uang BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 35
Ayat 1. Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Ayat 2. Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 36
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal 37
Ayat 1. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Ayat 2. Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
Ayat 3. Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
Ayat 4. Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
Ayat 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pada UU Nomer 40 tahun 2004 Pasal 37 ayat 5 dijelaskan bahwa pasal 37 ayat 3 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, jadi bisa disimpulkan bahwa pembuat Peraturan Pemerintah mempunyai tanggung jawab paling besar terhadap syarat pencairan dana JHT BPJS. Jadi kalau memang pemerintah (Jokowi-JK) memang memikirkan nasib rakyat tentu tidak akan membuat PP yang menyulitkan dan menyengsarakan rakyat untuk mengambil haknya, dalam hal ini uang JHT BPJS. Jika pemerintahan Jokowi mengerti dan memahami apa yang diinginkan rakyat seharusnya membuat PP agar dana BPJS bisa dicairkan kapanpun.
Tapi PP ini juga menimbulkan pro kontra, para relawan pendukung Jokowi membela kebijakan ini dengan mengatakan PP sebelumnya tidak sesuai dengan UU Nomor 40. Para pendukung Jokowi ini membela secara membabi-buta dengan pengetahuan hukum yang minim. Kata mereka PP sebelumnya yang menyebutkan boleh mencairkan dana JHT setelah masa kepesertaan 5 tahun telah melanggar UU No 40 tahun 2004 pasal 37 ayat 3. Mereka tidak tahu jika PP pengganti UU mempunyai hierarki yang setingkat mengacu pada UU 12/2011 Pasal 7 ayat (1) tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Kami tunggu respon jika ada tanggapan, saran, kritik atau komentar yang berkaitan dengan artikel Syarat Pencairan Dana JHT BPJS TK Terbaru 2015. Semoga tips ini dapat membantu anda yang ingin tahu syarat pencairan uang JHT BPJS. Untuk mengetahui informasi BPJS terbaru dan terupdate lainnya tetap kunjungi SettingComputers.blogspot.com.
Peraturan ini dibuat hanya untuk merampas hak rakyat dan menggunakan hak tersebut untuk kepentingan tertentu, miris.. kerja sistem kontrak, paling lama hanya 2 tahun maka kita harus menjalani kontrak hingga 5 kali.. sementara di usia tertentu tidak memungkinkan seseorang untuk mendapat pekerjaan yang layak.. ini sudah pasti seperti perjudian dalam hak ! dan mereka tahu dengan peraturan seperti ini maka merekalah pemenangnya !!
ReplyDelete